Tak Terima Disebut Biang Onar, Menantu Kampak Kepala Mertua Hingga Tewas

Posting Komentar

 


Kisah tragis terjadi di Cilacap, Jawa Tengah. Lantaran tak terima disebut disebut sebagai biang onar, seorang menantu tega membunuh mertuanya sendiri, Senin malam,


Sekarang kasus ini tengah diusut oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungreja. Tersangka pembunuhan mertua, Ratno alias RW (39) pun telah ditangkap dan ditahan di Markas Polsek.


Peristiwa ini berawal ketika Ratno terlibat cekcok dengan istrinya, Sumiarsih (35) di rumahnya di Dusun Pasirgaru Desa Bojongsari Kabupaten Cilacap. Dengan nada keras, mereka terlibat adu argumentasi sengit.


Tak jelas apa yang menjadi persoalan suami istri ini. Yang jelas, Sumiarsih pun lantas hanya bisa menangis.


Ibu kandung Sumiarsih, Sumirah (52), yang juga ibu mertua Ratno, tak tahan mendengar cekcok itu. Ia pun turun tangan. Ia membela anaknya, Sumiarsih.


Tetapi, cekcok antara istri, suami dan ibu mertua ini berakhir dengan pembunuhan. Ratno, membacok mertuanya sendiri dengan alat kerjanya, kapak.


Tersangka Menyerahkan diri Saat Polisi Mengolah TKP


Kepala Polsek Kedungreja, AKP Suryo Irianto menerangkan tersangka sakit hati dibilang sebagai biang onar. Ia pun tidak terima kala sang ibu mertua turut campur persoalan rumah tangganya.


"Ibu mertua mengatakan pada menantunya adalah pembawa masalah dan pembikin onar dengan nada keras," kata Suryo, Selasa.


Lantaran emosi, pelaku yang dari semula memang tidak pernah cocok dengan ibu mertuanya itu pun langsung mengambil kapak yang ada di tas peralatan kerjanya dan langsung dihantamkan ke kepala bagian belakang Sumirah.


Tak hanya sekali, pelaku menghantam ibu mertuanya sebanyak tiga kali.


"Mengenai kepala bagian belakangnya sebanyak tiga kali hingga mengeluarkan darah dan meninggal dunia di tempat," Kapolsek menerangkan.


Sontak, Dusun Pasir Garu pun geger. Malam yang telah larut ramai oleh warga yang berdatangan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu pula, pelaku raib bak ditelan bumi.


Memperoleh laporan peristiwa pembunuhan ini, kepolisian langsung mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim Indonesia Automatic Fingerprint Indentification System (Inafis) Polres pun mengolah TKP keesokan harinya.


Tanpa dinyana, saat polisi mengolah TKP, pelaku kembali ke rumah dan menyerahkan diri. Polisi pun langsung menahannya di sel Markas Polsek.


"RW dapat terkena pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara diatas 5 tahun," Suryo menegaskan.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter